Selasa, 20 Juli 2010

TATA TERTIB SEKOLAH


TATA TERTIB SEKOLAH

I HAL MASUK SEKOLAH

1.

1. Semua murid harus masuk sekolah selambat-lambatnya 5 menit sebelum pelajaran dimulai.

2.

2. Murid yang datang terlambat tidak diperkenankan langsung masuk kelas melainkan harus melapor

terlebih dahulu kepada Guru Piket.

3

a.

Murid absen hanya karena benar-benar sakit atau ada keperluan yang sangat penting / tidak -

bisa diwakilkan.

b

Urusan keluarga harus dikerjakan di luar Sekolah atau waktu libur, sehingga tidak mengguna -

kan hari sekolah.

c

Murid yang absen pada waktu masuk kembali harus melapor kepada Kepala Sekolah dengan

membawa surat-surat yang diperlukan.

d

Murid tidak diperbolehkan meninggalkan Sekolah selama jam pelajaran berlangsung.

e

Kalau seandainya murid yang sudah merasa sakit di rumah, maka sebaiknya tidak masuk Se -

kolah dan memberikan keterangan kepada Sekolah.

II KEWAJIBAN MURID

1

Taat kepada Guru-guru dan Kepala Sekolah.

2

Ikut bertanggung jawab atas kebersihan, keamanan, ketertiban kelas dan Sekolah pada umumnya.

3

Ikut bertanggung jawab atas pemeliharaan gedung, halaman, perabotan dan peralatan Sekolah.

4

Membantu kelancaran pelajaran, baik di kelasnya maupun di Sekolah pada umumnya.

5

Ikut menjaga nama baik Sekolah, Guru dan pelajar pada umumnya, baik di dalam maupun di luar

Sekolah.

6

Menghormati Guru dan saling menghargai antar sesama murid.

7

Melengkapi diri dengan keperluan Sekolah.

8

Murid yang membawa kendaraan agar menempatkannya pada tempat yang telah ditentukan dalam

keadaan terkunci.

9

Ikut membantu agar TATA TERTIB sekolah dapat berjalan dan ditaati.

III LARANGAN BAGI MURID

1

Meninggalkan Sekolah selama pelajaran berlangsung. Penyimpangan dalam hal ini hanya dengan

ijin Kepala Sekolah.

2

Membeli makanan dan minuman di luar Sekolah.

3

Menerima surat-surat atau tamu di kelas.

4

Memakai perhiasan yang berlebihan dan berdandan yang tidak sesuai dengan kepribadian bangsa.

5

Mengonsumsi, membawa dan mengedarkan rokok/minuman/obat-obatan berbahaya.

6

Meminjam uang dan alat-alat pelajaran antar sesama murid.

7

Mengganggu jalannya pelajaran, baik terhadap kelasnya maupun kelas lain.

8

Berada dalam kelas selama waktu istirahat.

9

Berkelahi dan main hakim sendiri jika menemui persoalan antar teman.

10

Menjadi anggota perkumpulan anak nakal dan geng tertentu,

IV HAL BERPAKAIAN DAN LAIN-LAIN

1

Setiap murid wajib mengenakan seragam Sekolah lengkap sesuai ketentuan Sekolah.

2

Murid perempuan dilarang memelihara kuku panjang dan memakai alat kecantikan yang digunakan

orang dewasa ataupun secara berlebihan.

3

Rambut dipotong rapih, bersih dan terpelihara.

4

Pakaian Olahraga sesuai dengan ketentuan Sekolah.

V HAK-HAK MURID

1

Murid berhak mengikuti pelajaran dan semua kegiatan yang diselenggarakan sekolah selama tidak

melanggar peraturan TATA TERTIB.

2

Murid dapat meminjam buku pelajaran dan buku perpustakaan Sekolah sesuai dengan peraturan

yang berlaku.

3

Murid berhak mendapat perlakuan adil dan sama dengan teman-temannya selama menepati aturan

TATA TERTIB Sekolah.

VI LAIN LAIN

1

Hal-hal yang belum diatur dalam Tata Tertib ini diatur dalam peraturan Sekolah tersendiri.

2

Sanksi terhadap pelanggaran Tata Tertib Sekolah ini diberikan secara adil sesuai dengan taraf

pelanggaran, dan diputuskan dengan kesepakatan Dewan Guru.

3

Peraturan Tata Tertib Sekolah ini berlaku mulai tanggal diumumkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar